Tataislam.com - Air musyammas adalah air yang di senteri oleh matahidalam ilmu Fiqh telah ditentukan air yang bisa di gunakan untuk bersuci dan tidak, dalam Fiqh juga dijelasakan ada air yang hukumnya makruh apabila digunakan untuk badan seperti berwuzuk, mandi dan tidak makruh apabila digunakan pada selain badan seperti mencuci pakaian dan sebagainya, itulah yang dinamakan air hasil panasan cahaya matahari
➡Lalu Bagaimanakah hukum memakai pakaian yang telah dicuci dengan air yang di panaskan oleh matahari⚫⚫⚫⁉⁉
➡Jawabannya didalam kitab Hasyiyah al Bajuri Juzu' pertama Halaman 29 Cetakan Haramain
⚫Pada permasalahan diatas dapat dirincikan sebagai berikut⚫⚫⤵
⚫👉 pertama ; Apabila pakaian tersebut dipakai dalam keadaan masih basah maka hukumnya tetap makruh.
⚫👉 yang ke dua; Apabila pakaian tersebut dipakai sesudah kering dan tidak lagi basah maka hukumnya boleh.
⚫Adapun apabila pakaian yang telah kering tersebut basah kembali karena disebabkan oleh keringat yang hasil dari tubuh maka hukumnya tidak mengapa artinya boleh.
DEMIKIANLAH URAIAN TENTANG AIR MUSYAMMAS....SEMOGA MENJADI ILMU KITA SEMUA...amin.
Komentar
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar dengan bijak,utamakan kata kata yang baik dan sopan