SALAT MEMAKAI CADAR ,APA HUKUMNYA...????





   tataislam.com -Menutupi aurat merupakan syarat untuk sahnya shalat menurut mayoritas/jumhur ulama rahimahumullah, baik bagi mereka laki-laki maupun bagi mereka wanita. Namun perlu kita ketahui bahwa Aurat wanita berbeda dengan ourat  para pria, kalau wanita wajib menutupi seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan dua telapak tangann, sedangkan laki-laki wajib menutup hanya antara pusar dan lutut.



  ⚫Lalu Bagaimanakah ketentuan fiqh jika wanita menutupi wajahnya dengan memakai cadar ketika shalat ..????




👉dari pertanyaan diatas Jawabannya telah di utarakan  oleh Taqiyuddin Al Hushni  dalam karyanya yaitu Kifaayatul Akhyaar halaman 181 

⚪jadi jawabannya ialah shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan

  Makruh hukumnya..wanita juga makruh pula memakai cadar ketika shalat,Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandagan lelaki ajnabi(selain keluarga). Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki lain selain mahramnya sehingga terjadi  fitnah atou kerusakan  maka haram hukumnya melepaskan cadar-nya, terdapat pula didalam kitab Hasyiah Jamal Juzu' 1 Halaman 408

🔹Dan dimakruhkan laki-laki shalat dalam keadaan menutupi mulutnya dan wanita memakai cadar.

🔷dan didalam kitab Asnal Mathaleb Juzu' pertama Halaman 179 juga di makruhkan.


 ↪Kesimpulan DARI JAWABAN DI ATAS DAPAT DI SIMPULKAN BAHWA...👉Makruh menutupi wajahnya ketika shalat kecuali bila berada di kalangan banyak laki-laki ajnabi maka wajib menutupi wajahnya dengan cadar jika dikhawatirkan akan terjadi fitnah👈




 SEMOGA ALLAH SELALU MEMELIHARA SHALAT KITA...AMIN yaa rabbal 'alaminn..

Komentar