CINCIN TERTULIS LAFAZ ALLAH MEMASUKI WC...BEGINI HUKUMNYA


 🔹Tataislam.com -DiDunia milenial sekarang ini semuanya serba enteng tak terkecuali termasuk PENYABLONAN PENGUKIRAN DAN LAIN SEBAGAINYA begitu  berkembang pesat sehingga sangat mempermudah menyablon sesuatu sesuai dengan keinginan costumer, Salah satunya yang sangat trending di era milineal ini adalah pakaian, cincin ,gelang,kalung  yang bertuliskan lafadh Allah atau dzikrullah lainnya,dalam memakai baik pakaian atau cincin dan sebagainya lumrah manusia tidak melepaskan kedua hal tersebut dengan alasan takut hilang dan lain sebagainya.

➡sehinggamenimbulkan Pertanyaan sekarang, Bagaiman hukum membawa baju atau cincin yang bertuliskan lafadh Allah ke dalam kamar mandi...????

  bagi kita yang sangat awan akan ilmu agama islam sangatlah sulit dalam menjawab pertanyaan seperti di atas, dengan adanya karangan ulama terdahulu tentu lebih mudah dalam menJawabannya seperti yang termaktub didalam kitab Fatawa Kubra Juz 1 Hal 35


➡terdapat pula referensi didalam kitab Mugni Muhtaj Syarh Minhaj Juzuk pertama Halaman 155 Maktabah Syamilah,berikut nass kitabnya...⤵⤵

Dan ada satu lagi yaitu didalam Raudhatut Thalibin ﻭﺍﺳﺘﺼﺤﺎﺏ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻻ ﺣﺮﺍﻡ, Juzuk pertama Halaman 66 berikut nas kitabnya.

 ⚫⏩nah sahabat muslim yang di rahmati oleh Allah Dari untaian uraian diatas Hukumnya MAKRUH membawa apa saja yang bertulisan lafad Allah / Dzikrurllah ke dalam kamar mandi atau WC, dan disunnahkan melepaskannya...


⚫Begitulah tentang hukum membawa masuk sesuatu yg tertulis lafaz ALLAH...semoga kita selalu dalam lindungan amin...



Komentar