Tataislam.com -
Sebuah gambaran permasalah air untuk bersuci untuk melakukan shalat, Wudhu merupakan syarat sahnya shalat,seseorang tidak akan sah shalatnya tanpa adanya wudhu' apabila dilihat dari fasilitas yang disediakan untuk berwudhuk sangat banyak bentuknya.diantaranya ada yang menggunakan kulah besar adapula yang menggunakan kran air,ini tergantung bagaimana kemaslahatan yang dilihat oleh panitia penyedia suatu tempat untuk mengambil air wudhuk.
di daerah-daerah yang kesulitan mendapatkan air terkadang ada yang menyediakn ember di bawah kran dengan banyak tujuan agar air tersebut dapat di gunakan kepada hal lainnya misalkan untuk memberi kepada hewan ternak,menyiram tanaman dan banyak lagi.....sehingga menimbulkan satu pertanyaan,Bagaimana hukum air dalam sebuah ember pada kronologi(kejadian) diatas,apakah air tersebut masih dibolehkan untuk berwudhu(bersuci)..?????
Kalou dilihat dari permasalahan diatas terdapat 2 rincian jawaban yaitu ;
sebagaimana yang tertera didalam kitab fiqh Mughni muhtaj pada Halaman 122 Juzuk 1 & didalam kitab Hasyiah Qulyubi Halaman 23 Juzuk 1,disana diterangkan bahwa,:
➡1,pertama. apabila ember yang disediakan itu ukuran besar dalam artian mencapai dua kulah,maka di bolehkan untuk berwudhuk hal ini karena berpodoman diatas pendapat air musta'mal { telah dipakai untuk bersuci baik hadast kecil atau besar } akan menjadi suci dan menyucikan bila telah banyak. {mencapai ukuran dua kulah}
➡dan yang ke 2 . Apabila timba/ember yang disediakan itu dalam ukuran kecil atau tidak mencapai dua kulah maka tidak dibolehkan berwudhu( tidak sah wuzhuk)
SEKIAN TENTANG AIR BEKASAN DARI WUDHU'.
Sebuah gambaran permasalah air untuk bersuci untuk melakukan shalat, Wudhu merupakan syarat sahnya shalat,seseorang tidak akan sah shalatnya tanpa adanya wudhu' apabila dilihat dari fasilitas yang disediakan untuk berwudhuk sangat banyak bentuknya.diantaranya ada yang menggunakan kulah besar adapula yang menggunakan kran air,ini tergantung bagaimana kemaslahatan yang dilihat oleh panitia penyedia suatu tempat untuk mengambil air wudhuk.
di daerah-daerah yang kesulitan mendapatkan air terkadang ada yang menyediakn ember di bawah kran dengan banyak tujuan agar air tersebut dapat di gunakan kepada hal lainnya misalkan untuk memberi kepada hewan ternak,menyiram tanaman dan banyak lagi.....sehingga menimbulkan satu pertanyaan,Bagaimana hukum air dalam sebuah ember pada kronologi(kejadian) diatas,apakah air tersebut masih dibolehkan untuk berwudhu(bersuci)..?????
Kalou dilihat dari permasalahan diatas terdapat 2 rincian jawaban yaitu ;
sebagaimana yang tertera didalam kitab fiqh Mughni muhtaj pada Halaman 122 Juzuk 1 & didalam kitab Hasyiah Qulyubi Halaman 23 Juzuk 1,disana diterangkan bahwa,:
➡1,pertama. apabila ember yang disediakan itu ukuran besar dalam artian mencapai dua kulah,maka di bolehkan untuk berwudhuk hal ini karena berpodoman diatas pendapat air musta'mal { telah dipakai untuk bersuci baik hadast kecil atau besar } akan menjadi suci dan menyucikan bila telah banyak. {mencapai ukuran dua kulah}
➡dan yang ke 2 . Apabila timba/ember yang disediakan itu dalam ukuran kecil atau tidak mencapai dua kulah maka tidak dibolehkan berwudhu( tidak sah wuzhuk)
SEKIAN TENTANG AIR BEKASAN DARI WUDHU'.
Komentar
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar dengan bijak,utamakan kata kata yang baik dan sopan