www.tataislam.com -Di bulan Ramadhan, terkadang kita tidur setelah subuh tanpa membersihkan mulut sebelumnya, sedangkan ketika bangun untuk melaksanakan shalat subuh, masih ada makanan yang tersisa di dalam mulut, demikian juga orang yang bersenggama di malam hari, tanpa disadari, ternyata terbangun di pagi hari masih dalam kondisi berjima, masih sahkah puasa keduanya...????
baca juga ; salat hang boleh di qasar
Lalu Bagaimana status puasa orang yang mulutnya masih tersisa makanan, dan status puasa orang yang sedang bersetubuh sedangkan fajar telah terbit....????
Sebagaimana Jawaban yang terdapat dalam I’anatut-Thalibin, juzuk 2 pada halaman 234 cetakanToha Putra, yaitu Puasa orang tersebut sah apabila ia langsung mengeluarkan makanannya sebelum ada yang masuk ke dalam jaufnya, demikian pula orang yang sedang bersetubuh juga tetap sah jika ia langsung melepasnya dengan spontan ketika ia sadar bahwa fajar telah terbit.
“Seandainya fajar terbit, sedangkan mulutnya masih berisi makanan kemudian meludah(mengeluarkan) sebelum ada yang masuk kedalam jaufnya(kerongkongan) maka puasanya tetap sah. Demikian pula bila fajar mulai terbit ia masih dalam persetubuhan lalu dengan spontan ia melepasnya maka puasa tidak batal sekalipun inzal, karena dengan melepasnya berarti ia telah meninggalkan persetubuhan. Jika tidak dilepas dengan spontan maka puasanya tidak dianggap oleh syara’ dan ia diwajibkan mengkadhanya dan membayar kafarah.
berikut nas-kitabnya :
ولو طلع الفجر و في فمه طعام فلفظه قبل ان ينزل شيء لجوفه صح صومه , وكذا لو كان مجامعا عند ابتداء طلوع الفجر فنزع في الحال اي عقب طلوعه فلا يفطر وان انزل , لأن النزع ترك للجماع , فان لم ينزع حالا لم ينعقد الصوم وعليه القضاء و الكفارة .(اعانة الطالبين, طه فوتر, الجزء الثاني, الصفحة 234)
Komentar
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar dengan bijak,utamakan kata kata yang baik dan sopan