HARTA WARISAN BUAT ANAK LAKI-LAKI


  www.tataislam.com -Anak laki laki adalah orang yang paling istimewa dalam menerima warisan,sebagaimana yang terdapat dalam kitab Kanzurraghibin Juzuk 3 pada Halaman 141 Cet Dar Fikr,berikut nasy-nya;

فَصْلٌ الْأَبُ وَالِابْنُ وَالزَّوْجُ لَا يَحْجُبُهُمْ أَحَدٌ عَنْ الْإِرْثِ (وَابْنُ الِابْنِ) وَإِنْ سَفَلَ (لَا يَحْجُبُهُ) مِنْ جِهَةِ الْعَصَبَةِ (إلَّا الِابْنَ أَوْ ابْنَ ابْنٍ أَقْرَبَ مِنْهُ) وَيَحْجُبُهُ أَصْحَابُ فُرُوضٍ مُسْتَغْرِ

baca juga : bekerja karena gaji,begini Fatwa syechk muda wali al khalidi

قَةٍ، كَأَبَوَيْنِ وَبِنْتَيْنِ أَخْذًا مِمَّا سَيَأْتِي أَنَّهَا تَحْجُبُ كُلَّ عَصَبَةٍ

anak laki-laki  tidak terhalang oleh seorangpun dan dapat menghalangi banyak orang, dan juga ia bersatu sebagai ashabah, orang yang mengambil seluruh sisa harta.

baca juga: haji,umrah,zakat dan sadakah menggunakan harta haram,apakah sah dan berpahal..???

  jika seseorang wafat, lalu ia meninggalkan seorang anak laki laki, maka ia mengambil seluruh harta, jika anak laki laki yg ditinggalkan lebih dari satu, maka harta dibagi rata diantara mereka, jika setelah wafat harta tak kunjung dibagi, lalu salah seorang dari anak laki laki tersebut wafat juga, maka ia tetap berhak mendapat harta warisan, meskipun ia telah wafat ketika pembagian harta, karena yang ditinjau adalah keberadaan pewaris ketika meninggal mayat, bukan ketika pembian harta.

baca juga: warisan ulama untuk kita

 Beda halnya dengan kasus jika si anak laki laki lebih duluan meninggal dari ayahnya, maka ia dan keturunannya tidak mendapatkan harta dari ayah samasekali, hal ini dalam istilah adat aceh disebut dengan istilah patah tutu, istilah ini hakikatnya adalah terhalangnya cucu laki laki karena adanya anak laki laki.

baca juga : problema sosial,begini cara atasinya

kujungi juga : BELAJAR ISLAM
insyaallah disana banyak ilmu tentang islam yang sahabat temui..semoga allah meridhai. Amin

wallahua'lam.

Komentar