Wanita Ikut MTQ dan Zikir Berjamaah,Begini Hukumnya


 www.tataislam.com - ada seorang perempuan yang bernama Arsyila Syafiqa  ,ia sering sekali ikut lomba MTQ, dari dulu saat masih anak-anak dan sampai sekarang sudah beranjak remaja, Arsyila pernah mendengar kalau suara perempuan adalah aurat. Hal ini sangat membuat hati Arsyila khawatir, dia takut kalau suaranya bisa jadi fitnah...

baca juga : hukum haji , umrah , bayarzakat sedakah menggunakan harta haram.

 Yang menjadi permasalahannya sekarang, Bagaimana sebenarnya hukum wanita ikut Musabaqah Tilawatil Quran ( MTQ )  atau ikut zikir berjamaah misalnya,seperti yang tengah di galakkan belakangan ini...????

baca juga : status puasa dalam keadaan jimak

 Didalam kitab Tuhfahtul muhtaj jilid 2 pada  halaman 208, disana terdapat JAWABAN  tentang Hukum bagi wanita yang ikut MTQ, membacakan Al Quran dengan ada penonton yang halal menikah dengannya adalah tidak di Haramkan,tetapi di Makruhkan.
  Hukum yang sama juga berlaku bagi wanita yang Zikir secara berjamaah. Karena menurut pendapat yang kuat suara wanita bukanlah Aurat, maka semata-mata mendengar suara wanita hukumnya tidak haram.  Atas dasar pendapat inilah maka wanita tidaklah haram memperdengarkan suaranya kepada laki-laki asing, hanya saja Makruh.

baca juga : status kaki orang shalat yang dijilad kucing.

   Dan bila dikhawatirkan terjadi fitnah, maka Haram hukumnya. Sedangkan maksud dari dikhawatirkan terjadinya fitnah adalah jika ia memperdengarkan suaranya, maka akan terjadi maksiat darinya atau orang yang mendengar suaranya, seperti timbul syahwat dari orang yang mendengarnya, khalwat dan sejenisnya. Bila hal ini dikhawatirkan terjadi, maka wajib bagi perempuan tersebut untuk mengecilkan suaranya.

kunjungi juga : BELAJAR ISLAM
karena disana banyak olmu masalah islam yang sodara dapati.



Demikian, Wallahua’lam.





Komentar