HUKUM SENYUM DALAM SHALAT


  Tataislam.com ~ Dalam hal ibadah khususnya sholat kita kadang-kadang tidak begitu tau tentang adanya tafsilan-tafsilan atau berupa pengecualian dari hal yang telah kita ketahui secara mujmal (global) tak jauh halnya pada hal-hal yang dapat membatalkan sholat, salah satunya yaitu keluar dua huruf dari mulut termasuk di antaranya tertawa, menangis dan sebagainya.

baca juga ; syarat- syarat sah shalat


Pertanyaannya ; Bagaimanakah hukumnya tersenyum dalam sholat...????

baca juga : shalat yang boleh di qasar

  Jawabannya ; sebagaimana yang terdapat didalam kitab Ianatuttalibin juzuk pertama pada halaman 218 cetakan Haramain,berikut penjelasannya.
وقوله وضحك خرج به التبسم فلا يبطل الصلاةلانه لا يظهرمعه حروف ولان النبى صلى الله علىه وسلم تبسم فىهافلماسلم قال مربى مىكاىىل فضحك لى فتبسمت له

kunjungi juga ; belajarislam.com

  Senyum dalam sholat tidak dapat membatalkan sholat karena tidak mengeluarkan huruf-huruf yang dapat membatalkan sholat. Alasan kedua karena nabi sallallahua'laihi wasallam pernah senyum ketika malaikat melewati di depannya pada saat baginda sholat.

baca juga ; hukum puasa di hari jumat

sekian,
terimakasih telah mengunjungi artikel kami.

Komentar