Tataislam.com ~ Dalam hal ibadah khususnya sholat kita kadang-kadang tidak begitu tau tentang adanya tafsilan-tafsilan atau berupa pengecualian dari hal yang telah kita ketahui secara mujmal (global) tak jauh halnya pada hal-hal yang dapat membatalkan sholat, salah satunya yaitu keluar dua huruf dari mulut termasuk di antaranya tertawa, menangis dan sebagainya.
baca juga ; syarat- syarat sah shalat
Pertanyaannya ; Bagaimanakah hukumnya tersenyum dalam sholat...????
baca juga : shalat yang boleh di qasar
Jawabannya ; sebagaimana yang terdapat didalam kitab Ianatuttalibin juzuk pertama pada halaman 218 cetakan Haramain,berikut penjelasannya.
وقوله وضحك خرج به التبسم فلا يبطل الصلاةلانه لا يظهرمعه حروف ولان النبى صلى الله علىه وسلم تبسم فىهافلماسلم قال مربى مىكاىىل فضحك لى فتبسمت له
kunjungi juga ; belajarislam.com
Senyum dalam sholat tidak dapat membatalkan sholat karena tidak mengeluarkan huruf-huruf yang dapat membatalkan sholat. Alasan kedua karena nabi sallallahua'laihi wasallam pernah senyum ketika malaikat melewati di depannya pada saat baginda sholat.
baca juga ; hukum puasa di hari jumat
sekian,
terimakasih telah mengunjungi artikel kami.
Komentar
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar dengan bijak,utamakan kata kata yang baik dan sopan