tataislam.com ~ Salah satu etika yang berkembang di masyarakat adalah cium tangan pada saat bertemu. Ini biasanya dilakukan seorang anak kepada orang tuanya, junior kepada senior, murid pada guru,
baca juga : Syarat sah salat
Pertanyaannya:
benarkah,mencium tangan itu bid'ah yang harus di tinggalkan, dan bagaimana hukumnya jika seorang santri berjabatan tangan dengan pejabat pemerintah baik muslim atau non muslim dengan cara mencium tangannya sebagai tanda penghormatan atas jabatannya...?????
baca juga : salat yang bisa di qasar
Jawabannya ;
Mencium tangan orang kafir adalah haram. Mencium tangan seseorang (muslim) karena suatu kelebihan yang ada padanya yang bersifat duniawi hukumnya makruh. Mencium tangan seseorang karena suatu kelebihan yang bersifat diniyyah (ulama, orang shalih, kemuliannya) hukumnya sunnah.
baca juga : inilah kasih sayang seorang ibu
Disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (agama), kealimannya, kemuliaannya. Hal ini, sebagaimana yang dilakukan oleh para sah
baca juga: bolehkah berqurban lembu yang di nazarkan untuk 7 orang..???
abat pada baginda Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih.
baca juga: hukum puasa di hari Jumat.
selain itu, dimakruhkan pula mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia, berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya”. Asnaa al-Mathaalib III/114.
baca juga : warisan ulama bagi kita
Seseorang bertanya kepada Ibnu hajar Al haitami “Bolehkah bagi seorang muslim, Menciumi tangan kafir harbi, Juga berdiri menyambutnya kemudian menyalaminya dan melakukan penghormatan kepadanya dimana hal itu di lakukan untuk memperoleh uang darinya? Jika anda berpendapat tidak boleh, maka apa yang akan berdampak kepadanya juga yang wajib baginya?
baca juga: orang jomblo yang membuat kagum
Ibnu Hajar Al Haitami menjawab:
Bagi seorang muslim, tidak boleh mengagungkan orang kafir dengan cara tersebut dan sebagainya. Barangsiapa yang melakukannya untuk memperoleh harta si kafir, Maka dia merupakan pendosa yang bodoh. Bagaimana tidak? Sedangkan Nabi Saw telah bersabda "Barangsiapa yang tawadlu' kepada orang kaya karna kekayaannya, maka hilanglah dua pertiga agamanya".
kunjungi juga : Belajar islam.com
Jika tawadlu' terhadap sesama muslim yang kaya saja dapat menghilangkan dua pertiga agama, Apalagi tawadlu' terhadap orang kafir. Wallohu a'lam.
referensi : kitab Al fatawa al fiqhiyah al kubra.
Komentar
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar dengan bijak,utamakan kata kata yang baik dan sopan