Tataislam.com ~Hidup tak selamanya indah seperti yang diharapkan oleh semua insan, kenyataan yang terjadi kadang tak sejalan dengan harapan, cobaan menjadi bagian yang menghiasi hidup manusia di alam semesta ini.
Kematian merupakan bagian yang menjadi proses kehidupan yang harus dijalani oleh setiap orang, menjalani setiap garis takdir yang telah ditetapkan jauh sebelum manusia lahir ke dunia,berlapang dada dengan keadaan yang ada adalah langkah terbaik bagi setiap muslim tatkala cobaan/ujian datang menerpa dalam setiap ruang lingkup kehidupan.
baca juga : perbedaan antara thalak dengan fasahk
Meski meninggalkan luka dan kesedihan yang mendalam bagi yang ditinggalkan, namun tiada jalan lain selain sabar atas cobaan yang menimpa.Dalam tatanan hukum islam, menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh tidak untuk dijalani oleh seorang istri yaitu ihdad ( masa berkabung ) selama masa iddah terhadap suaminya yang meninggal.
Iddah adalah kelakuan atou keadaan seorang istri untuk mencegah dirinya daripada berhias selama masa iddah berlangsung. Memakai pakaian yang dicelup warna yang dimaksudkan untuk perhiasan, menggunakan wangi~wangian dan segala unsur mempercantik diri dan juga keluar rumah tanpa ada kebutuhan menjadi patokan hukum yang wajib dihindari oleh seorang istri dalam masa tersebut.
Dan boleh baginya untuk melakukan ihdad terhadap kerabat/saudaranya yang meninggal atau bahkan ajnabi ( seperti meninggal ulama dan ahli ilmu ) dengan catatan tidak lebih dari tiga hari.
Pertanyaan: Dalam islam, mengapa ihdad hanya berlaku dan diwajibkan bagi istri saja sedangkan suami tidak...??????
BACA JUGA : KORBAN PEMERKOSAAN,INILAH HAK & KEWAJIBANNYA
Referensinya ada didalam kitab Mughni muhtaj pada Halaman 104 Juzuk 5 ,maktabah syamela,berikut nash kitabnya ;
تنبيه كلام المصنف يفهم أن الرجل ليس له الإحداد على قريبه ثلاثة أيام وهو كذلك وما قاله الإمام من أن التحزن في المدة لا يختص بالنساء منعه ابن الرفعة فإنه شرع للنساء لنقص عقلهن المقتضي عدم الصبر مع أن الشارع أوجب على النساء الإحداد دون الرجال
Dan juga didalam kitab Hasyiyah Bujairimi ‘ala Al Khatib pada Juzuk 4 Halaman 60
فلو تركت ذلك بلا قصد لم تأثم وخرج بالمرأة الرجل فلا يجوز له الإحداد على قريبه ثلاثة أيام لأن الإحداد إنما شرع للنساء لنقص عقلهن، المقتضي عدم الصبر
JAWABANNYA ; Karena kodratnya seorang perempuan dalam pandangan agama adalah makhluk yang kurang akal dan lemah dalam berfikir sehingga dalam situasi tertentu dia tidak bisa bersabar dengan keadaan yang ada..
kunjungi juga : Belajar islam
trimakasih atas kunjungan anda, Semoga bermanfaat,dan silahkan dibagikan tulisan ini agar yang lain mengetahuinya. dan semoga Allah membalas kebaikan kita semua dan menjadikan kita hamba yang selalu bersabar diatas musibah yang menimpa kita..amin.
Komentar
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar dengan bijak,utamakan kata kata yang baik dan sopan