HukumTelponan Lawan Jenis Yang Bukan Mahram (fatwa ULAMA)




  www.tataislam.com  ~  telpon adalah sebuah alat komunikasi yang paling sering digunakan, karena dapat memberikan informasi secara langsung dan tak butuh waktu lama untuk menulis seperti washap meseger istagram dan lain sebagainya . Namun terkadang, pemakaian telepon itu sendiri juga tak terlepas dari hal hal yang tidak dibenarkan dalam agama, salah satunya adalah berbicara dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.oleh karena itu Sayyid Abdullah bin Mahfudz al-haddad, pernah ditanyakan tentang hal ini. dalam kitabnya fatawa Tahummu al-Mar`ah beliau menjawab:


حكم تحدث الشاب مع الأجنبية عبر الهاتف

س : ما حكم لو قام شاب غير متزوج وتكلم مع شابة غير متزوجة في التلفون في غير حاجة؟

الجواب : اذا كان الإتصال بالتلفون لغير حاجة فإنه ينتج غيبة. وقد نهينا عن مواضع الريب قال تعالى ولكن لا تواعدوهن سرا الا ان تقولوا قولا معروفا البقرة : 235 و قد جاء هاذ في المعتدات ولكن يحسب حمله على غيرهن أيضا لمنع وخوف المواعدة السرية التي تنتخ عنها ما يحرم او يستقبح ، فإن كان لحاجة لا بأس ، كالحديث مباشرة في غير خلوة محرمة ، فإن كان لمجرد التلذذ فهو المحرم ، لأن الفتنة فيه أكبر و أعظم. والله أعلم.

Baca juga: cara melemahkan nafsu yang terlalu kuat.



   Yang menjadi Pertanyaan : bagaimana hukumnya seorang alki laki yang belum menikah berbicara lewat telepon dengan wanita yang belum menikah tanpa adanya hajat?

   Jawabannya  : Jika lawan jenis yang bukan mahram berhubungan melalui telepon tanpa ada hajat apapun maka akan menimbulkan kecurigaan dan fitnah. Dan kita dilarang untuk mendekat terhadap tempat-tempat yang dapat menimbulkan kecurigaan dan fitnah.


Allah ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah Ayat 150 :

… وَلكِنْ لا تُواعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَنْ تَقُولُوا قَوْلاً مَعْرُوفاً ….

Artinya: Akan tetapi janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf.


  Penjelasanya Ayat ini memang konteksnya sedang membicarakan tentang wanita wanita yang sedang beriddah namun
    ayat ini juga dapat dijadikan sebagai dalil dan maknanya meluas kepada penerapan makna kepada terhadap wanita wanita selain wanita yang beriddah, untuk mencegah dan mennghindari laki-laki memberi janji secara rahasia untuk menikahi seorang wanita karena akan menimbukan sesuatu yang diharamkan atau sesuatu yang keji dan buruk.

   Namun jika berbicara melalui telepon karena terdapat suatu hajat maka hal ini diperbolehkan, seperti mengobrol secara langsung dalam kondisi tidak melakukan khalwat yang diharamkan. Namun jika tujuan berbicara melalui telepon hanya untuk menikmati dan memuaskan nafsu maka ini tergolong kedalam perbuatan haram, karena fitnah dari itu semua adalah fitnah yang besar dan keji.

Kunjungi juga : Belajar islam

    Kesimpulannya: dari pemaparan beliau diatas, dapat disimpulkan bahwa berbicara lewat telepon sama seperti berbicara langsung, maka dapat diketahui bahwa hukum lawan jenis berbicara melalui telepon tanpa adanya keperluan adalah haram. Namun bila adanya keperluan dan tidak adanya khalwat maka hukumnya boleh.


Wallahu a`lam.

Komentar